LANDAK- Sebanyak 121 orang narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Landak mendapatkan remisi di Hari Kemardekaan Republik Indonesia ke 76 Tahun 2021.
Dari 121 narapidana yang medapatkan remisi tersebut, 2 orang dinyatakan bebas namun 1 orang diantaranya masih melaksanakan subsider 1 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jose Quelo mengatakan pemberian remisi kepada 121 narapidana tersebut berdasarkan keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Variasi pemberian remisi 1 bulan sampai 5 bulan,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jose Quelo Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan adapun syarat narapidana yang mengapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, dan memenuhi syarat. Sementara bagi narapidana atas kasus narkoba telah menjalani lebih dari spertiga masa tahanan.
“Sebenarnya ini kan hadiah dari Pemerintah kepada narapidana yang berkelakuan baik. Jadi ini sebetulnya motifasi kepada narapidana baik yang sudah mendapat remisi maupun yang belum mendapat remisi selalu berpacu berbuat baik karena tolak ukur mendapat remisi itu adalah berkelakuan baik,” pungkasnya (Sab).