MEMPAWAH HULU- Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Polres Landak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dua lokasi berbeda yakni di Setabi, Dusun Dadayu, Desa Garu, dan Tikalong, Dusun Riam Sangkar, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu Minggu (14/11/2021).

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno mengatakan adapun tersangka yang diamankan yakini GH (22) setelah dilakukan pengintaian, selain itu petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya yakni AT (29) dari hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.

“Kronologi penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada Minggu (14/11) sekitar pukul 21.00 Wib dimana Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu melakukan pengintaian  dan pembuntutan terhadap GH. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas turut diamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka ini,” jelas Bripka Adventus Veno.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap GH, bahwa tersangka mengaku membeli sabu kepada seseorang bernama AT di Tikalong, Dusun Riam Sangkar, Desa Tunang sehingga dari hasil pengembangan yang dilakukan. Petugas pun langsung menggerebek rumah tersangka AT dan didapati BB utama berupa 3 buah klip plastik transparan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M Edi D membenarkan adanya penangkapan terduka pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti dengan total jumlah berupa 4 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2  alat hisap sabu yg terbuat dari botol plastik air, 4 buah korek api gas merk tokai, 1 buah hp nokia tempat penyimpanan sabu dan 1 buah hp jenis vivo sebagai sarana komunikasi pemesanan sabu,” jelas Kapolsek.

Edi menambahkan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mempawah Hulu selanjutkan kepada tersangka dan barang bukti tersebut akan dlimpahkan ke Sat Narkoba Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenai pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek (Widi/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini