LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin (02/12/2024).

Ketua KPU Kabupaten Landak Lisanto mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan pelaksanaan PSU oleh PPK Ngabang yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Ngabang pada Kamis (28/11) lalu.

“Untuk memenuhi ketentuan, pelaksanaan PSU itu mengacu kepada PKPU 17 dan ketentuan terkait, sudah kita tetapkan untuk besok dilaksanakan sesuai jam pelaksanaan pemilihan sebagaimana mestinya,” jelas Lisanto Minggu (01/12/2024).

Terkait dengan persiapan PSU yang akan dilaksanakan di TPS 02 Amboyo Selatan tersebut, Lisanto mengatakan bahwa persiapan tersebut telah dilaksanakan baik terkait logistik maupun koordinasi dengan beberapa pihak untuk pelaksanaan disatu TPS tersebut.

“Mudah-mudahan pelaksanaan PSU besok berjalan lancar, sehingga hasilnya bisa langsung dibawa pada rekapitulasi ditingkat kecamatan yang sekarang sedang berjalan rentan waktunya sampai dengan 3 Desember,” sambung Lisanto.

Saat ditanya mengenai hanya ada satu TPS saja yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, Lisanto memaparkan bahwa dalam memberikan rekomendasi, Panwaslu Kecamatan Ngabang kepada PPK Kecamatan Ngabang juga mendasari pada ketentuan Pasal 112 undang-undang 2015  dimana itu juga menjadi rujukan KPU dalam memberikan pendampingan kepada PPK Kecamatan Ngabang dan juga pada PKPU 17 Pasal 50 berkaitan dengan pemungutan suara ulang.

“Ada ayat disitu yang mengatakan bahwa lebih dari satu orang, atau lebih seorang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali itu juga yang menjadi kajian kami untuk pendampingan kepada PPK, sudah kita lakukan klarifikasi melalui PPK satu orang yang ada di TPS 07, tapi yang di TPS 02 itu lebih dari satu orang ada tiga orang oleh karena itu sudah dapat kita putuskan untuk melaksanakan di TPS 02,” papar Lisanto.

Sementara itu, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengatakan untuk seluruh proses dan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 Amboyo Selatan sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dengan baik. Karna itu, dirinya berharap agar PSU yang dilakukan di TPS 02 tersebut, bisa terlaksana dengan baik.

“Sehingga pelaksanaan nanti, rekapitulasi hasil pemungutan suara yang akan kita laksanakan di tanggal 4 dan 5 Desember di Gedung DPRD bisa berjalan dengan baik,” ungkap Gutmen (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini