Satgas Penanganan Covid-19 Ketapang Saat Melakukan Sosialisasi Tehadap Sejumlah Pelaku Usaha Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat

KETAPANG- Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang memaksa pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Satgas penanganan Covid-19 juga mewajibkan cafe, warkop, hingga tempat huburan malam untuk menutup tempat usahanya pukul 21.00 wib.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan satgas penanganan Covid-19 di sejumlah cafe, hingga warung kopi yang berada di seputar kota Ketapang sempat terjadi adu mulut antara pemilik cafe di Jalan D.I Panjaitan dengan satgas Covid-19.

Pelaku usaha khususnya pemilik warung kopi di Jalan D.I Panjaitan merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut.

Dalam adu mulut yang terjadi pemilik usaha turut meminta solusi kepada pemerintah agar usaha mereka tetap jalan ditengah pandemi Covid-19.

“Kalau warung kopi yang ada di pasar sana bukanya subuh sampai malam mereka ada pelanggan. Kami baru ada pelanggan itu malam tolong kerjasamanya juga kasi kami solusi. Jangan hanya kami yang diminta pertanggung jawaban sementara tidak ada solusi, BLT 2,4 juta itu tidak ada apa-apanya untuk saya,” ungkap Iwan dengan nada kesal.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang Farhan yang turun langsung menertibkan sekaligus memberikan himbauan sosialisasi terhadap tempat huburan malam, cafe hingga warung kopi terkait pembatasan kegiatan masyarakat mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sepenuhnya untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Sebab menurutnya hingga saat ini Kabupaten Ketapang masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Kalimantan Barat.

“Jadi saya pikir prinsip pemerintah daerah sepanjang sudah diatur berdasarkan surat edaran itu tutup pukul 21.00 wib. Harus tutup pukul 21.00 wib jadi tidak ada lagi kita memberikan toleransi tutup pukul 22.00 wib, atau 00.00 wib. Pemerintah tidak melarang silahkan dia (pelaku usaha) berjualan dari pagi sampai pukul 21.00 wib tutup,” jelas Farhan.

Farhan menambahkan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan pihaknya dalam upaya memutus penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Lantaran pada razia sbeberapa waktu lalu banyak warga yang positif Covid-19. Untuk itu pihaknya komitmen akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 (Red).

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini