LANDAK – Sebanyak 8 nama yang diduga sebagai leader dan mentor investasi wpone diadukan kuasa hukum korban ke Mapolres Landak pada Sabtu (22/03/2025).

Kuasa hukum korban Lipi kepada awak media mengatakan adapun 8 nama diduga sebagai leader dan mentor investasi wpone yang diadukan oleh pihaknya ke Mapolres Landak diantaranya RS, LS, FRG, TM, EY, RB, FY dan FI, dimana dari delapan nama tersebut diantaranya ada yang berstatus sebagai PNS serta pegawai P3K di Pemerintahan Kabupaten Landak.

“Dalam hal ini kami mengambil langkah hukum didasarkan kepada beberapa korban yang merasa dirugikan oleh seseorang yang bernama Rasulius dan kawan-kawan yang mengaku dirinya leader dari wpone. Hari ini kami resmi dan sah membuat pengaduan, dan pengaduan kita sudah diterima dilangsungkan dengan membuat berita acara pemeriksaan,” jelas Lipi.

Lipi menambahkan, dilaporkannya 8 nama diduga sebagai leader dan mentor investasi wpone tersebut karena perbuatan kedelapan orang tersebut dinilai melawan hukum dengan melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan masyarakat sehingga para korban menyerahkan sesuatu kepada terduga pelaku.

“Patut diduga mereka ini juga beberapa rekening ada yang tersebar tempat warga ini menyetor uang, itu juga dikendalikan oleh mereka. Jadi mereka juga yang membuat rekening itu, mereka juga yang mengendalikan tetapi mengatasnamakan pihak lain,” sambung Lipi.

Lipi mengatakan, selain membuat aduan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi aduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian diantaranya bukti transaksi yang dilakukan oleh para korban serta blangko sales dari Anzon yang diisi oleh para terduga pelaku yang diserahkan kepada para korban dengan iming-iming mendapatkan bonus mobil.

“Ada lima transfer yang kita serahkan, transfer 100juta, 30juta, 20juta dan ada juta yang 10juta,” papar Lipi.

Lipi menuturkan, adapun modus  yang dilakukan oleh para terduga pelaku adalah dengan membuat seminar diberbagai tempat serta menggunakan visual berupa vidio dan foto yang disebarkan melalui media untuk meyakini para anggota yang seolah-olah itu benar dimana ia menilai bahwa hal tersebut merupakan serangkaian kebohongan yang dibuat untuk meyakinkan para korban untuk menyerahkan uangnya.

“Sehingga kami juga sudah bersurat kepada OJK untuk memastikan apakah wpone ini terdaftar atau tidak,” ungkap Lipi.

Lipi menuturkan selain melakukan langkah pidana, pihaknya juga akan melakukan langkah perdata dalam kasus tersebut untuk mengembalikan hak-hak para korban.

“Untuk para korban silahkan berjuang mempertahankan haknya, dan yang belum jangan lagi top up, jangan lagi terpengaruh postingan-postingan, vidio dan rekaman baik melalui intagram, facebook, whatsApp karena ini adalah scam atau bodong. Ini adalah modus penipuan,” pungkasnya (SABAT). 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini