SANGGAU- Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau berhasil membekuk dua orang warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu Selasa (22/6/2021) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring mengatakan adapun kedua orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing MD (37) berjenis kelami perempuan yang merupakan warga Dusun Tanjung Periuk dan S (41) berjenis kelamin laki-laki warga Dusun Seberang, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
“Kami melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Desa Tanjung Merpati. Pada saat itu kita berhasil mengungkap dua perkara didua tempat yang berbeda dengan dua tersangka yaitu dengan isial MD dan S yang mana salah satunya berjenis kelamin perempuan keduanya berprofesi sebagai bandar,” jelas Iptu Donny Sembiring.
Iptu Donny Sembiring menambahkan selain mengamankan kedua orang pelaku. Aparat Kepoilisian juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berinisial MD diantaranya 5 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruti 1,77 gram dan 1 unit alat timbang digital merek uniweigh, 1 bendel plastik bening, 1 buah sendok dan uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000.
“Barang bukti milik laki-laki berinisia S yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, 6 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan 1 unit hendphone,” tambah Donny.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut (Red).