LANDAK- Satres Narkoba Polres Landak berhasil meringkus S alias Lai yang merupakan warga Dusun Perikanan, Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah Senin (12/7/2021).
S alias Lai diringkus di Makam Juang Dusun Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 2,14 gram.
Kasat Res Nakorba Polres Landak Iptu B Pandia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari warga yang bekerja dompeng di cagar alam Mandor bahwa sering ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dompeng. Berawal dari informasi yang diterima tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka akan mengantar sabu ke lokasi dompeng sehingga dikomplek Makam Juang Mandor jalan menuju lokasi dompeng dilakukan pengintaian dan kemudian dapat dilakukan penangkapan,” ungkap Iptu B Pandia Jum’at (16/7/2021).
Dari pengakuan tersangka, ia membeli barang haram tersebut dari wilayah Anjungan dengan harga Rp. 800.000 untuk selanjutnya dijual kembali di lokasi dompeng Cagar Alam Mandor.
“Untuk barang bukti yang kita amankan 4 paket klip transparan berupa kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 2.14, seperangkat bong alat isap sabu, satu unit sepeda motor warga hitam tanpa plat,” sambung Kasat.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Landak.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat (Sab).