SENGAH TEMILA- Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Desa Sidas mendirikan pos jaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Jum’at (7/5/2021).
Adapun lokasi pendirian pos jaga PPKM tersebut berada di perbatasan antara Dusun Pagarek dengan Dusun Sumiak, Desa Sidas.
Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Bripka Yudi Aditya mengatakan pembuatan pos jaga tersebut guna melaksanakan kegiatan PPKM sebagai upaya untuk memantau serta mengawasi warga masyarakat luar yang akan masuk ke Dusun Sumiak dan warga dari Dusun Sumiak agar tidak keluar.
“Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro untuk Kecamatan Sengah Temila terdapat di Dusun Sumiak Desa Sidas berdasarkan instruksi Bupati Landak Nomor 307.1 Tahun 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro tingkat Dusun Sumiak untuk pengendalian penyebaran covid-19,” Jelas Bripka Yudi.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan karantina wilayah khusunya Dusun Sumiak, Desa Sidas akan di mulai dari 5 hingga 18 Mei 2021 (Son).