NGABANG- Untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Landak, Pemerintah Kecamatan Ngabang Bersama Koramil 11/Ngabang dan Polsek Ngabang melaksanakan apel gabungan dan menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Sabtu (28/8/2021).
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Camat Ngabang Yully Nomensen tersebut, menyasar sejumlah pengendara dan masyarakat yang tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Camat Ngabang Yully Nomensen mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi yustisi untuk meminimalisit penyebaran Covid-19 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.
“Dalam kegiatan tersebut tim Satgas Covid-19 berhasil menjaring beberapa orang yang tidak menggunakan masker dan langsung dilaksanakan Swab Antigen ditempat,” jelasnya.
Sementara itu, Danramil 1201-11/Ngabang melalui Bintara Tinggi Tata Urusan Dalam (Batituud) Pelda Ibnu mengungkapkan, bahwa operasi yutisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat terharap penerapan protokol kesehatan.
“Disiplin protokol kesehatan wajib ditaati oleh warga masyarakat apalagi saat ini kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi,”tegas Pelda Ibnu
Ditempat yang sama, Kapolsek Ngabang Pesta Tampubolon menyampaikan dengan digelarnya operasi yutisi masyarakat akan semakin memiliki kesadaran untuk mematuhi prokes.
“Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekaan,” ungkap Kapolsek.
Senada dengan hal itu, Kasat Pol PP Wiber L.Jait mengharapkan agar masyarakat lebih menyadari, bahwa penerapan prokes sudah menjadi kebutuhan bagi masayrakat saat ini.
“Dengan patuh melaksanakan prokes, kita sudah berupaya untuk melindungi diri kita, keluarga dan orang lain,” pungkasnya (Red).