SOMPAK- Tim gabungan operasi peti Polres Landak bersama Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu berhasil melakukan penertiban terhadap aktivitas tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin yang berada di Nangke, Dusun Mangoro, Desa Sompak, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak Jum’at (8/10/2021).
Penertiban terhadap aktivitas peti di wilayah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan pertambangan emas tanpa ijin di wilayah tersebut dengan menggunakan mesin robin.
Terhadap adanya laporan tersebut, Kasatgas Ops Gakkum bersama anggota Reskrim dibackup Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu dan anggota melakukan pengecekan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan para pekerja sedang melakukan aktifitas pernambangan dengan menggunakan mesin robin. Terhadap para pekerja yang berada di lokasi bersama sejumlah alat tambang yang digunakan diamankan ke Mapolres Landak untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M. Edi D mengatakan dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh anggota di lapangan pihaknya turut mengamankan 2 orang serta barang bukti dilokasi tambang.
“Saat ini 2 orang yang sudah diamankan beserta barang bukti tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek juga turut menghimbau kepada masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan peti agar segera menghentikan aktivitas mereka. Apabila tidak dihentikan jelas Kapolsek pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan penertiban kembali.
Kapolsek juga mengharapkan adanya peran aktif dari pemerintah desa untuk dapat memberikan himbauan serta mensosialisasikan kepada warganya akan dampak peti bagi lingkungan.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan legiatan pertambangan emas illegal ini juga sangat diperlukan. Mari kita bersama sama melawan kejahatan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem,” pungkas Kapolsek (Widi/Red).