NGABANG – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian yang beraksi dirumah Dinas Kajari Landak yang berlokasi di Jalan Pemuda Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis (09/03/2023).

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing W dan SM pada Rabu (08/03) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan Ngadiono, orang yang tinggal di rumah Dinas Kajari Landak atas laporan pencurian.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian bahwa saksi bersama keluarganya pada saat itu berangkat ke Kota Singkawang
untuk menghadiri family gathering pada Kamis (23/02). Ketika sekembalinya dari kegiatan pada Minggu (26/02) di Kecamatan Ngabang, saksi melihat rumah dalam kondisi berantakan.

“Jendela ruang tamu sebelah kanan sudah tercongkel dan pintu belakang sudah terbuka kemudian setelah saya periksa 1 unit televisi LED merk Sharp Aquos 32 inch warna hitam tidak berada lagi ditempatnya dan saya mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah” tutur Ngadiono.

Atas kejadian tersebut dirinya langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berbekal dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngabang akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

“Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga,
Unit Reskrim Polsek Ngabang bergerak ke kost-kostan yang tidak jauh dari TKP yang berada di samping SMPN 1 dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial W. Atas informasi terduga W didapati lagi terduga lain berinisial SM yang dilakukan penangkapannya di daerah Sosok,” ucap Sugianto.

Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui kedua terduga pelaku masing-masing W dan SM juga melakukan pembobolan rumah kosong yang tepat berada disamping rumah Dinas Kajari Landak.

“Setelah kita kembangkan ternyata kita dapati keterangan bahwa mereka juga yang membobol rumah disamping TKP pertama karena rumah tersebut kosong yang ditinggalkan pemiliknya mudik ke Pontianak.” sambung Sugianto

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian

”Selain itu kami juga mengamankan barang bukti curian berupa 1 unit televisi LED merk Sharp Aquos 32 inch warna hitam, helm GM, magicom, receiver/pengatur suara, pompa air, kipas angin merek sekai,” tambahnya.

”Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku dikarena keterangan pelaku selalu berkelit, serta apakah masih ada laporan-laporan lainnya dari warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” ungkap Sugianto.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini