KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan mediasi penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat fesa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dengan PT. Cipta Usaha Sejati, Senin (27/03/2023).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT. CUS.

Dalam rapat tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah poin kesepatakan diantaranya ijin IUP dan ijin HGU PT. CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya terkait keputusan Gubernur Tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Essensial PT CUS di wilayah penguasaan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, agar Disbun bersama bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Provinsi Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut karna hanya dibahas bersama Pemkab KKU dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Ketapang serta masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban.

Selain itu, agar PT. CUS menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset aset masyarakat dilokasi konsesi termasuk memenuhi kewajiban kompensasi 20% kepada masyarakat setempat (masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban).

Sementara terkait masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri dan agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar.

Disisi lainnya meminta semua pihak untuk menjaga kamtibmas dan kondusifitas wilayah. PT. CUS setuju untuk mencabut laporan polisi  terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua, selanjutnya pihak PT. CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk  sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan diwilayah kawasan KEE serta kebun yang disengketakan.

Tim dari Distanakbun, BPN, bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.

“Saya berharap kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini,” pungkas Sekda (Eme).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini