LANDAK – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak terkait penanganan stunting di Kabupaten Landak, Selasa (23/05/2023).
Rapat yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, didampingi para anggota Komisi C DPRD Landak.
Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta dalam kesempatan itu mengatakan agenda rapat yang digelar bersama mitra kerja kali ini turut membahas terkait penanganan stunting di Kabupaten Landak.
“Terkait penanganan stunting di Kabupaten Landak, dimana terdapat 20 desa lokus dan kita ingin bekerjasama lebih intens lagi untuk dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Landak,” ujar Margareta.
Margareta mengatakan bahwa DPRD memiliki tugas sebagai budgeting dan controling wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja dari tim eksekutif.
“Dimana kita dari DPRD Landak sesuai dengan tugas kita sebagai budgeting dan controling kita wajib untuk dapat mendengarkan program-program kerja kemudian pelaksaannya dari tim eksekutif, dimana dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak sebagai Sekretaris Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting di Landak Tahun 2023-2024 seperti tertuang dalam SK Keputusan Bupati Landak Nomor 176/DSP3AKB/Tahun 2023,” sambung Margareta.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak berharap dapat bekerjasama dengan DPRD Landak untuk menuntaskan penurunan stunting di Kabupaten Landak.
Sesuai dengan Surat Keputusan Susunan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Landak Tahun 2023-2024, dimana Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Landak ditunjuk sebagai Sekretaris Pelaksana yang bertugas sebagai membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan TPPS Kabupaten.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan dibidang administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS kabupaten dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan.
Merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi dibidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakan organisasi. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas TPPS kabupaten di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang. Membuat laporan periodik kegiatan TPPS kabupaten, melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS kabupaten (RED).



















