LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Kepala Desa Kedama sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Kamis (11/05) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto dalam gelaran press release beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penetapan terhadap Kades Kedama tersebut sebagai tersangka dikarenakan pengelolaan keuangan Desa Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2018 – 2020 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 – 2020 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan dilapangan namun tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Kedama TA 2018 – 2020 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Kedama TA 2018 – 2020 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 425.033.987,28- (empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen),” ungkap Sukamto.
Menyikapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Landak atas Kepala Desanya tersebut, sejumlah masyarakat Desa Kedama pun langsung memberikan pernyataan sikapnya.
Dalam vidio viral yang beredar dijagat maya, sejumlah masyarakat Desa Kedama memberikan pernyataan sikapnya diantaranya :
1. Menolak atau keberatan atas penetapan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri
Landak terhadap Kepala Desa Kedama saudara Donjol.
2. Menyatakan bahwa semua tuduhan yang disangkakan kepada Kepala Desa Kedama tidak benar
3. Bahwa Kepala Desa Kedama saudara Donjol telah bekerja sesuai dengan ketentuan
4. Tidak ada kegiatan fiktif dalam Penggunaan Dana Desa Kedama Tahun
Anggaran 2018, 2019, dan 2020
5. Bahwa Inspektorat Kabupaten Landak tidak bekerja secara profesional.
6. Menolak kriminalisasi Tlterhadap Kepala Desa Kedama oleh Kejaksaan Negeri Landak
7. Kami Masyarakat Desa Kedama, meminta Kepala Desa Kedama saudara Donjol dibebaskan dari segala tuduhan.
Selain itu, dalam pernyataan sikap yang disampaikan sejumlah masyarakat Dusun Empesek Desa Kedama diantaranya:
1. Pembangunan jalan rabat beton Simpang Kedama yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, telah dilaksanakan dengan baik.
2. Pembangunan jalan rabat beton kampung Kedama – Badui yang menggunkan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan dengan baik.
3. Pembangunan Gedung Postu Kampung Empesak Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan dengan Baik.
4. Kami telah merasakan manfaat atas pembanguan jalan rabat beton
Simpang Kedama, Kampung Kedama – Badui dan pembangunan gedung postu di Kampung Empesak.
5. Apabila akibat kegiatan tersebut Kepala Desa kami dianggap bersalah. Maka kami juga dianggap bersalah karena kami yang merasakan manfaat atas Pembangunan tersebut.
Selanjutnya pernyataan sikap juga disampaikan oleh masyarakat Dusun Mamo, Desa Kedama diantaranya
1. Pembanggunan Postu Kampung Dusun Mamo menggunakan anggaran Desa Tahun 2019 telah dilaksanakan dengan baik dan benar.
2. Kami telah merasakan manfaat atas pembangunan postu di Kampung Mamo.
3. Apabila akibat kegiatan tersebut Kepala Desa Kami dianggap bersalah. Maka kami juga dianggap bersalah, karena kami yang merasakan manfaat atas pembangunan tersebut (RED).



















