SINGKAWANG – Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi disebuah rumah di Jalan Makmur nomor 39 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawan Tengah, Kota Singkawang pada Jum’at (16/06).
Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin menuturkan tersangka yang berhasil diringkus oleh anggotanya tersebut berinisial M berusia (23) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.
“Sebelumnya kita ada menerima laporan polisi tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka pada saat itu berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 1 buah generator listrik yang disimpan pemiliknya disamping rumahnya, kemudian tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
“Atas kasus pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah,” sambung Kapolsek.
Dari hasil laporan tersebut, tambah Kapolsek Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah langsung melakukan penyelidikan dan belum sampai 24 jam setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna dilakukan lenyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka inisial M ini adalah pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” (RED).



















