LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres LandK berhasil mengamankan pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Ngabang, Minggu (09/07).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni CC wanita berusia (27) dengan barang bukti berupa enam buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Minggu 09 Juli 2023 sekitar jam 16.00 WIB dimana saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku CC memiliki narkotika diduga jenis shabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekitar jam 17.15 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gang Rukun Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Ngabang.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku CC petugas pun menemukan barang bukti ditas ransel berisikan 6 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip tarik tunai bank. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya tersebut pelaku CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap bandar utama dibalik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini,” ungkap IPTU Asep (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini