LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel menghadiri rapat paripurna ke -19 masa sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Senin (10/07).

Rapat yang dilaksanakan diaula Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri para anggota DPRD para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak Samuel dalam kesempatan itu turur mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada ketua-ketua fraksi beserta seluruh anggota yang telah menyetujui dan dan menetapkan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pembahasan yang kita laksanakan ini adalah sesuai dengan amanat undang-undang dimana pada tahun ini kita sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang kemudian akan digunakan pada Tahun 2024,” tutur Samuel.

Samuel berharap nanti raperda ini segera disetujui bersama yang nantinya akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan evaluasi nanti akan kita amati bersama-sama apa yang menjadi hasil evaluasi tersebut untuk kemudian kita laksanakan sesuai dengan yang disarankan atau yang ditekankan oleh tim evaluasi. Saya berharap agar proses pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan hasilnya dapat dilaksanakan bersama sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Samuel (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini