LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (25/07/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Kapolres Landak, dan para awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus perkara terhitung 1 Maret 2023 sampai dengan 22 Juli 2023.

Ia mengatakan untuk Kabupaten Landak sendiri kasus tindak pidana saat ini terus mengalami peningkatan diantaranya kasus pencurian, pertambangan ilegal hingga kasus asusila anak dibawah umur.

“Yang paling memprihatinkan adalah kasus asusila. Maka dari itu mari kita selalu menjaga ketentraman di Kabupaten Landak. Reken-rekan pres juga mari menyampaikan ke masyarakat bahwasannya rawan sekali tindak pidana di Landak,” ungkap Sukamto.

Sukamto menambahkan bahwa pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya dalam menekan angka tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Landak diantaranya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tujuannya agar masyarakat sadar akan hukum sehingga diharapkan dapat menekan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Landak baik melalu Benhum, Pasi intel untuk memberikan sosialisasi termasuk melalui media radio serta program Kejaksaan mecakup program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jasa Masuk Masjid.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menekan angka tingkat kejahatan di Kabupaten Landak,” sambungnya.

Untuk diketahui adapun perkara dan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Landak mencakup beberapa kasus diantaranya jumlah perkara narkotika sebanyak 16 kasus, perkara pencurian 8 kasus, perkara perlindungan anak 7 kasus, perkara perjudian 1 kasus, perkara pertambangan 2 kasus, dan perkara tindak pidana tentang senjata tajam, senjata api serta amunisi bahan peledak sebanyak 2 kasus.

“Terhadap barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau kasusnya sudah inkracht,” pungksnya (RED).

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini