LANDAK – Polres Landak menggelar pres release pengungkapan kasus tindak kejahatan yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2023 diwilayah hukum Polres Landak, Selasa (25/07/2023).

Kegiatan pres release yang dilaksanakan di aula Polres Landak ini, dipimpin langsung Waka Polres Landak Kompol Frits Orlando Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni, serta sejumlah Pejabat Utama Polres Landak beserta anggota.

Waka Polres Landak Kompol Frits Orlando Siagian dalam paparannya menerangkan adapun kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya sepanjang periode Mei hingga Juni 2023 mencakup 1 kasus curanmor, 1 kasus curat, 1 kasus penggelapan, 1 kasus PETI, 1 kasus KDRT, 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan 1 kasus kekerasan terhadap anak.

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur kita mengamankan dua orang tersangka. Untuk kasus pertama tersangka yang kita amankan yakni ES alias S yang merupakan warga Desa Amboyo Utara. Sedangkan untuk tersangka kedua insial I yang merupakan warga Desa Angan Tembawang,” ungkap Waka Polres Landak Kompol Frits Orlando Siagian.

Frits menambahkan untuk kasus lainnya yang juga sempat viral dan menghebohkan warga Kabupaten Landak terkait penemuan jasat bayi yang mengapung di Sungai Dodok, Dusun Pak Buis, Desa Banying, di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak beberapa waktu lalu dimana saat ini pihaknya juga telah mengamankan satu orang tersangka yang merupakan ibu kandung korban berinisial RP yang merupakan warga Kecamatan Sengah Temila.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka ini melalukan perbuatannya tersebut karena merasa malu, namun kasus ini masih terus kita dalami,” sambung Frits.

Selain kasus tindak pidana tersebut, pada periode yang sama, Polres Landak juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak dimana dimana dalam kasus yang berhasil diungkap mencakup 7 laporan polisi dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 83,11 gram sabu.

“Terkait penyalahgunaan narkoba total tersangka yang berhasil kita amankan ada 8 orang dengan rentan usia dari 25-30 ada 3 orang, dan 30-40 ada 5 orang,” pungkas Frits (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini