LANDAK – Anggota Polsek Ngabang menggelar razia petasan di seputar Kota Ngabang pada, Rabu (27/03/2024).
Dalam razia yang digelar tersebut, Polisi turut menyita sejumlah petasan dari tangan para penjual.
“Telah diamankan puluhan petasan dengan Merek Sun, Merek Happy Flower, dan berbagai merek telah kita sita,” kata Kapolsek Ngabang AKP Prambudi.
Kepada para pedagang, Polisi turut menghimbau agar tidak lagi menjual barang serupa. Selain itu, pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi dimana petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Selain kepada para pedagang, Kapolsek juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek menyebut, selain mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat selama ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan petasan,” paparnya.
Kapolsek juga menerangkan bahwa kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951 (RED).



















