LANDAK – Warga Dusun Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak mengamankan AR alias AH seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jembatan Mungguk, Jum’at (28/06/2024).
Petugas yang datang ke lokasi setelah menerima informasi dari warga pun langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati satu buah klip plastik berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain dilakukan penggeledahan badan, penggeledahan juga dilakukan petigas pasa sepeda motor yang digunakan pelaku dimana dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Rinto mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihaknya sehingga pelaku bisa diamankan.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat bertindak,” ujar Rinto.
Rinto juga berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika, karna menurutnya informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan narkotika.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” sambungnya.
Selanjutnya, terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (RED).



















