LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Raya Kilometer 4, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (21/07).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan masing-masing N dan KC yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas di tempat tinggal abg dari pelaku N yang berada di kos belakang Puskesmas Ngabang.

“Sekitar pukul 01.18 WIB, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun, ditengah perjalanan, tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan N yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya. Anggota langsung mengamankan N. Setelah diinterogasi, N mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya, KC, yang sedang berada di kos abang dari N. Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak.

Kasat mengatakan bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,” sambung Kasat.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

“Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku anak, serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan,” pungkas Kasat Reskrim (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini