PONTIANAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) PERTADES di Kabupaten Landak Tahun 2020 hingga 2021.

“Sidang putusan terhadap terdakwa SPA, terdakwa SA dan terdakwa IN absensia IA masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum melalui Kasi Pidsus Yoppy Gumala, Sabtu (21/12/2024).

Yoppy mengatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan dari penuntut umum bahwa terdakwa SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, dikatakan Yoppy majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa SA membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu lanjutnya, terdakwa SA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 601.000.000 subaidair kurungan penjara selama 2 tahun jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.

“Terdakwa IA (DPO) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hakim memutuskan agar terdakwa IA membayar uang pengganti sebesar Rp.579.310.000 atau terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak mampu membayar,” sambungnya.

Sedangkan terdakwa SP terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK sehingga ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Selain itu, terdakwa SP diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.111.000.000, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan,” paparnya.

Dalam perkara ini dikatakan Yoppy, untuk sementara Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 110.310.000 yang akan disetorkan ke rekening kas negara.

“Terhadap putusan tersebut baik para terdakwa dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Landak mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini