LANDAK – Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan perangkat Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dilakukan diarea objek wisata air terjun Rombo Dait.
Adanya aktifitas peti diwilayah objek wisata air terjun Rombo Dait ini sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menuai kritikan tajam dari para warga net, sebab aktivitas PETI diwilayah tersebut berpotensi merusak keindahan objek wisata air terjun Rombo Dait serta lingkungan sekitar.
Kepala Desa Sekendal Gianto mengatakan saat dirinya bersama pihak keamanan mendatangi lokasi PETI di area objek wisata air terjun Rombo Dait, pihaknya tidak menemukan adanya lagi aktivitas warga yang melakukan penambangan diwilayah tersebut, dimana dilokasi hanya ditemukan sejumlah alat tambang yang ditinggalkan pemiliknya untuk kemudian dilakukan penertiban dan pembongkaran.
“Kami berharap ini tidak lagi terulang. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan kepada kami di pemerintahan desa, karena kami juga sudah melakukan pengawasan, himbauan tetapi kami tidak bisa hadir disini selama 24 jam, sangat penting bagi masyarakat jika mengetahui adanya aktivitas (PETI) ditempat ini mohon disampaikan kepada kami, supaya kami menindaklanjuti laporan itu dan kami sampaikan kepada pihak terkait,” jelas Gianto, dalam vidio penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada, Sabtu (23/02/2025).
Gianto juga berharap agar selanjutnya Polres Landak juga dapat membantun pihak desa dalam menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI diarea objek wisata air terjun Rombo Dait.
“Kami mohon kepada Polres untuk bisa menyampaikan himbauan supaya masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang merusak wisata di air terjun Rombo Dait,” pinta Gianto.
Sementara itu, Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya bersama TNI dan pihak Desa Sekendal di lokasi penambangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas warga yang menambang dilokasi, dimana dilokasi tim hanya menemukan alat-alat tambang yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Untuk penambang ataupun masyarakat yang mengagadakan aktifitas Peti ini tidak ditemukan keberadaannya ditempat,” pungkas Kapolsek (SABAT).



















