LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sparepart alat berat yang terjadi pada Senin (03/03) lalu.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi mengatakan adapun kronologi kejadian pencurian tersebut diketahui saat saksi menemukan barang berupa drum brake dan steering alat berat, yang masing-masing berbobot sekitar 50 kilogram telah hilang dari lokasi. Dimana saat dilakukan pengecekan terhadap CCTV terlihat dua orang pelaku beraksi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis metik.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak, Rabu (12/03).

Kasat menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas pun langsung memburu keberadaan kedua pelaku dimana pada Minggu (09/03) petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial R.

Setelah dilakukan interogasi, R mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya D. Mereka menggunakan sepeda motor milik D untuk menjalankan aksinya.

“Hasil pencurian tersebut kemudian dijual ke penampung besi bekas di daerah Ngabang, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot,” sambung Kasat.

Selanjutnya, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (12/03) petugas akhirnya berhasil menangkap D di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi sehingga kedua pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP Heri Susandi (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini