LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (27/03/2025).
Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Herculanus Hariadi, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Landak, dihadiri Wakil Bupati Landak Erani, anggota DPRD Landak serta, serta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Wakil Bupati Landak Erani mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggujawaban (LKPJ) merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024 ini merupakan progress report dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kami selaku kepala daerah. Dalam perspektif amanah dan subtansi kepemerintahan, penyampaian perkembangan kinerja pemerintahan kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang mengembangkan fungsi sebagai lembaga wakil rakyat,” jelas Erani.
Erani menambahkan adapun pokok-pokok dari LKPJ Pemerintah Kabupaten Landak tahun anggaran 2024 mencakup capaian indikator kinerja utama (IKU) Tahun 2024 meliputi indikasi kepuasan masyarakat dimana hasil yang dicapai dari tabulasi hasil survey kepuasan pelayanan publik oleh birokrasi Pemerintah Kabupaten Landak sebesar 89,30 dari target yang ditetapkan sebesar 88,55 dengan kategori sangat baik. Selain itu indikasi reformasi birokrasi dimana pada tahun 2024 indek reformasi birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Landak dengan kategori B.
Selanjutnya nilai aktif dimana hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2024 memperoleh nilai 61,05 dengan prediksi B. Terkait pada data infrastruktur Erani menyebut bahwa infrastruktur di Kabupaten Landak diantaranya panjang jalan Kabupaten 2024 tercatat sepanjang 982,42 KM dari 982,42 KM panjang jalan ini jika dilihat dari permukaannya 368,096 KM merupakan jalan aspal 132,060 KM merupakan jalan kerikil 184,180 KM merupakan jalan tanah.
“Berdasarkan kondisinya, terdapat 162,27 KM jalan yang kondisinya baik, 419,47 KM jalan yang kondisinya sedang 257,88 KM jalan yang kondisinya rusak ringan dan 142,80 KM kondisinya rusak berat,” papar Erani.
Sementara itu, untuk tingkat kemiskinan di Kabupaten Landak, Erani menyebut selama kurun waktu 2023 hingga 2024 presentase penduduk miskin di Kabupaten Landak telah dapat ditekan cukup signifikan dari 9,97% menjadi 8,89% pada Tahun 2024. Terkait pada Indeks Desa Membangun di Kabupaten Landak dengan 13 kecamatan dan 156 desa terdapat 41 desa mandiri, 42 desa maju, 60 desa berkembang, 13 desa tertinggal dan 0 desa sangat tertinggal.
Selanjutnya pokok-pokok dari LKPJ Pemerintah Kabupaten Landak Tahun anggatan 2024 mencakup pada kebijakan pemerintah daerah diantaranya penetapan reformasi birokrasi menuju pemerintah yang baik dan bersih, optimalisasi dukungan infrastruktur bagi pembangunan dan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Erani menuturkan terkait pada pengelolaan keuangan daerah pokok-pokok pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupatena Landak yang tercermin dalam laporam realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Landak diantaranya mencakup perhitungan pendapatan daerah.
“Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.408.118.111.285 atau 97,36% dari pendapatan daerah setelah perubahan yang dianggatkan sebesar Rp. 1.445.860.017.630,” ungkap Erani.
Selanjutnya Erani mengatakan terhadap lain-lain pendapatan yang sah dari yang dianggarkan sebesar Rp. 29.100.000.000 berhasil direalisasi sebesar Rp. 24.282.302.945 atau mencapai 83,44%.
“Perhitungan anggaran belanja daerah realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.408.818.476.304,37 atau 94,81/ dari belanja setelah perubahan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.485.964.594,412 mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer dan pembiyaan,” pungkas Erani (SABAT).



















