LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (17/5/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Ngabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggerebekan dilakukan, terduga pelaku berinisial RK berada di rumah tersebut bersama dua rekannya berinisial G dan O. Namun, kedua rekan RK diduga telah mengetahui pergerakan petugas sehingga berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum penangkapan dilakukan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kamar yang ditempati RK bersama kedua rekannya.

Selanjutnya, RK beserta barang bukti diamankan ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga ganja dengan berat bruto mencapai 57,50 gram.

“Namun sangat disayangkan, dua rekan terduga pelaku berinisial G dan O berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan,” katanya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, RK dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini