LANDAK – Polres Landak mencatat 56 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 61 tersangka di wilayah Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, sepanjang 2024 hingga 2026.

Data tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel, mengatakan pemberantasan narkotika merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024 Polres Landak mencatat 17 laporan polisi dengan 19 tersangka. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka.
Sementara itu, sepanjang 2026 tercatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka.

“Dengan demikian, total pengungkapan selama periode tersebut mencapai 56 laporan polisi dengan 61 tersangka.
Selain menindak masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Polres Landak juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus serupa,” ungkap Yulianus Van Chanel Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 14 personel Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika selama periode 2015 hingga 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Landak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Landak” sambungnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini