Apel purna bakti pelepasan Kepala Bagian Sumber Daya Polres Landak AKBP Hasiholan Hasibuan yang digelar di halaman Polres Landak Senin (31/1/2022).

NGABANG- Jajaran anggota Polres Landak menggelar apel purna bakti pelepasan Kepala Bagian Sumber Daya Polres Landak AKBP Hasiholan Hasibuan yang digelar di halaman Polres Landak Senin (31/1/2022).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina selaku inspektur. Dalam amatanya Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Kabag SDM Polres Landak AKBP Hasiholan Hasibuan semasa menjalankan tugas sebagai abdi negara di Polres Landak.

“Selaku pimpinan saya berterima kasih sudah berperan penting memberikan tenaga waktu dan pikiran kepada institusi polri semoga sehat dan sukses selalu,” ucap Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga turut mengingatkan kepada para anggota untuk terus menjadi pelopor dalam penegakan disiplin protokol kesehatan mengingat saat ini munculnya kasus baru COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

“Personil Polri harus dapat menjadi pelopor dalam protokol kesehatan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama AKBP Hasiholan Hasibuan berterima kasih kepada Kapolres Landak bersama jajaran di Polres Landak yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama melaksanakan tugas pengabdian sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik antara Kabag, Kasat maupun personil Polres Landak

“Saya telah bertugas di Polres Landak selama 1 tahun 10 bulan 10 hari bersama rekan-rekan semua. Terimakasih karena sudah melaksanakan tugas dengan maksimal, walaupun jumlah ideal personil Polres Landak semestinya 1097 sedangkan kita hanya 429 personil ,tetapi saya sudah menyaksikan dengan jumlah anggota yang minim Polres Landak dapat melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal dari segi kualitas. Jauhi pelanggaran, sekecil apapun, apa yang sudah baik dipertahankan dan dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya (

Mengacu kepada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia maksimum adalah 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan (Krisna).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini