Ruslan alias Joy pelaku perampokan dan pembacokan terhadap salah satu karyawan di SPBU Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau berhasil

SANGGAU- Ruslan alias Joy pelaku perampokan dan pembacokan terhadap salah satu karyawan di SPBU Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Senin (7/2) lalu.

Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang residifis yang telah tiga kali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Sanggau, dimana kasus ketiganya yakni perkara curanmor yakni pada Tahun 2011 satu kali dan Tahun 2016 sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo mengatakan, selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya.

“Pada saat dilakukan penangkapan kami menemukan beberapa barang bukti yaitu handphone dan uang tunai berjumlah lima juta empat ratus rupiah dimana barang-barang ini hasil kejahatannya yang dilakukan di SPBU Tanjung,” jelas Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo

Tri menambahkan penangkapan terhadap pelaku sendiri merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Sanggau yang di back up Subdit 3 Polda Kalbar bekerjasama dengan Polres Lamandau.

“Terhadap tersangka sendiri kita sangkakan dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini