
LANDAK- Pj Bupati Landak Samuel menghadiri penandatangana perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II, serta penyerahan SK dan pengambilan sumpah dan janji PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang dilaksanakan diaula Kantor Bupati Landak, Selasa (31/5/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Landak, Sekretaris DPRD Landak, Kepala Badan, Dinas dan Kantor, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Direktur RSUD, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam prosesi pengambilan sumpah dan janji tersebut, sebanyak 478 peserta yang diangkat terdiri dari 205 orang CPNS Tahun 2019, 1 orang CPNS dari STTD Tahun 2020, 3 CPNS dari IPDN, 11 orang PPPK non guru, 166 PPPK guru Tahap 1 dan 92 orang PPPK Tahap 2.
Pj Bupati Landak Samuel dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan peristiwa penting dalam perjalanan karir seorang Pegawai Negeri Sipil.
“Perubahan status kepegawaian dari CPNS menjadi PNS dan menjadi PPPK merupakan suatu peristiwa penting dalam perjalanan karir seorang, yang memilih profesi sebagai aparatur sipil negara karena telah melalui masa percobaan dimana sumpah/janji PNS dan PPPK merupakan suatu kewajiban dan keharusan bagi seseorang yang diangkat menjadi PNS dan PPPK sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Samuel.
Samuel tutur menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian ini juga berarti para pegawai akan menerima penghasilan secara penuh. Seharusnya setiap pekerjaan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai.
“Dengan berubahnya status kepegawaian saudara menjadi Aparatur Sipil Negara itu berarti juga saudara berhak menerima penghasilan atau gaji secara penuh,” pungkas Samuel (Red).


















