Masa saat menggelar aksi menuntut aparat penegak hukum trasparan dalam penegakan hukum kasus 60 kilogram sabu di Labusel

SUMATRA UTARA- DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar orasi di Kantor Pengadilan Rantauprapat dan Mapolres Labuhanbatu Senin (27/6/2022).

Aksi yang diketuai oleh Asep Munandar Shaleh sebagai korlap tersebut dilakukan untuk menuntut Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Negeri Labusel transparansi dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka N atas kasus 60 kilogram sabu.

“Kita meminta agar tidak ada kong kalikong dalam kasus ini, dimana kita tahu barang bukti tersebut telah disita pada 22 Februari 2022 lalu,” papar Asep.

Aksi yang dilakukan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Labusel tersebut pun turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tommi Manik ia mengatakan untuk kasus yang menjerat N tersebut saat ini tinggal tahap penuntutan dari jaksa setelah jaksa menyerahkan barang bukti awal tidak ada lagi penambahan barang bukti.

“Sekarang peroses ibu nurati tinggal tahapan penuntutan,” papar Tommi

Pasca mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, masa aksi pun langsung menuju Kantor Mapolres Labuhanbatu dimana masa disambut langsung olah Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Martuanis Sitepu.

AKP Martuanis Sitepu mengatakan bahwa kasus yang menjerat N yang ditangkap Tim Res Narkoba dan Polsek Torgamba tersebut sampai saat ini untuk barang buktinya telah diserahkan ke Kejari Kotapinang.

“Untuk barang buktin TPPU tentu belum bisa kami serahkan karena sesuai peraturan putus dulu dipersdangan di pengadilan baru TPPU di lanjutkan maka uang tersangka sebanyak Rp. 200 juta yang kami sita itu sekarang ditangan bagian bendahara Polres kalau peroses hukum tersangka nanti sudah vonis maka baru dilanjutkan peroses TPPU,” pungkas AKP Martuanis Sitepu (Mirwan Hasibuan).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini