Personel Polres Landak dan Polsek jajaran melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menjual lima obat sirup yang peredarannya saat ini telah ditarik oleh BPOM.

LANDAK- Personel Polres Landak dan Polsek jajaran melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menjual lima obat sirop yang peredarannya saat ini telah ditarik oleh BPOM.

Adapun lima jenis obat tersebut mencakup obat Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Obat Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Obat Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, obat Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan obat Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Landak agar mengikuti himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” ujar Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, Senin (24/10).

Kapolres menambahkan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua juga dihimbau untuk menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol.

“Kami imbau agar masyarakat dan apotek menghindari penggunaan obat sirop yang dilarang BPOM,” ujar pungkas Stevy.

Sementara itu berdasarkan data dalam beberapa hari terakhir, tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini