LANDAK- Bawaslu Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi Sinergisitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Landak, Selasa (25/10/2022).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Mohammad, Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, Anggota Polres Landak, Organisasi Masyarakat, Partai Politik, dan media masa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Patrus Kanisius dalam arahannya mengatakan dalam pelaksaanaan pemilu tidak menutup kemungkinan terjadinya bentuk pelanggaran, karna itu diperlukan pengawasan bersama semua pihak untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi.

“Jadi kaitannya dengan pemilu 2024 tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran yang terjadi dilapangan, namun bagaimana kita meminit pelanggaran yang terjadi,” papar Petrus Kanisius.

Ia mengatakan pihaknya di Bawaslu Kabupaten Landak akan juga terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu yang digelar, dimana pencegahan yang dilakukan Bawaslu sudah dilakukan secara maksimal dan apabila masih terjadinya bentuk pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam pencegahan kami sudah maksimal dan jika masih terjadi pelanggaran itulah yang akan kami tindak sesuai kajian dan aturan yang berlaku,” sambung Petrus Kanisius.

Petrus berharap dalam tiap tahapan pemilu yang dilaksanakan peran serta semua pihak sangat diperlukan termasuk peran media masa dalam pengawasan serta penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga tahapan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik.

“Ini salah satu program kami di Bawaslu untuk terus mempublikasi dan mengajak masyarakat ikut berpatisipasi langsung untuk mengawasi semua tahapan pemilu,” jelasnya.

Dirinya juga turut mengucapkan terima kasih atas partisipasi parpol, ormas, serta awak media yang telah mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut dengan harapan ada output yang didapat dalam tahapan sosialisasi yang dilaksanakan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang hadir dan telah mensuport kita. Kami sangat berharap setelah penyampaiam materi ini nanti akan kita diskusikan, saya berharap dalam pertemuan kita ada ouput yang diterima,”pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mohammad yang dihadirkan sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan pada dasarnya pemilu harus berkepastian hukum dimana hukum yang dibentuk tidak boleh tumpang tindih, serta tidak boleh multitapsir sesuai dalam ketentuan pasal 487 Undang-undang tentang pemilu.

“Saya berharap kepada kita semua untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkawalitas dimana penyelenggaraannya mengambil juga dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu,” papar Mohammad.

Dirinya juga mengajak semua stekholder termasuk partai politik, organisasi kemasyarakat serta peran media masa untuk menjaga situasi pemilu yang baik.

“Untuk media masa dalam pemberitaan harus profesional mengingat masyarakat memahami suatu pemberitaan tidak sama, karna itu perlu profesionalitas,” sambungnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak Sukamto dalam paparan materinya mengatakan bahwa peran serta masyarakat, parpol hingga media masa dapat menjadi palapor jika dalam penyelenggaraan pemilu terjadinya pelanggaran baik bentuk kecurangan dalam masa kampanye maupun adanya praktik money politik dalam tahapan pemilu yang dilaksanakan.

“Yang perlu diketahui rekan-rekan bahwa kapan seseorang melakukan tindak pidana pemilu yakni adanya dua alat bukti. Diantaranya berupa keterangan saksi, ahli, surat, keterangan tersangka serta petunjuk,” pungkasnya (Sab).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini