PONTIANAK – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, mengusulkan agar Kantor Samsat Ngabang di Kabupaten Landak dijadikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) yang berdiri sendiri, tidak lagi menginduk ke UPT PPD Wilayah Kabupaten Mempawah.

Usulan tersebut disampaikan Angeline dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kalbar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, keberadaan Samsat Ngabang yang masih bergantung pada UPT PPD Mempawah membuat pelayanan tidak optimal, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitas penunjang.

“Samsat Ngabang sudah sangat layak menjadi UPT mandiri. Dari sisi pendapatan saja, Landak lebih tinggi dibanding Mempawah,” ujar Angeline.

Berdasarkan data penerimaan BBNKB dan PKB hingga Juli 2025, Kabupaten Landak mencatat realisasi sebesar Rp21,37 miliar dari target Rp47,37 miliar (45,87 persen). Sementara Mempawah hanya mencapai Rp16,02 miliar dari target Rp35,28 miliar (45,43 persen).

Angeline menilai, dengan status UPT mandiri, pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan di Landak dapat ditingkatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau Samsat Ngabang berdiri sendiri dengan SDM dan fasilitas yang memadai, potensi penerimaan bisa lebih besar. Landak lebih ramai dibanding Mempawah,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Landak telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalbar terkait permohonan tersebut. Komisi III DPRD pun akan mengeluarkan rekomendasi agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini