LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak melaksanakan rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) disalah satu aula hotel di Kabupaten Landak, Selasa (29/10/2024).
Rapat koordinasi ini, turut dihadiri komisioner Bawaslu Landak Theresia dan Moh Murtado, anggota Panitia pemilih kecamatan (PPK), anggota Panwas kecamatan (Panwascam), Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak serta jajaran Polres Landak.
Kegiatan rakor juga turut menghadirkan narasumber diantaranya komisioner KPUD Landak Yovianus J Ikoniko Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Ketua KPUD periode 2019-2024 Yakobus.
Ketua Bawaslu dalam sambutannya yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Murtado menjelaskan bahwa rakor dimaksudkan dalam rangka pemetaan data pemilih yang valid.
“Rakor ini bertujuan agar data pemilih bisa fix dan tidak dipermasalahkan lagi pada saat hari H yaitu pada saat pencoblosan tanggal 27 November nanti. Karna kalau data pemilih baik maka kualitas pemilihan nanti juga baik, oleh karena itu hendaknya data pemilih benar-benar diteliti dengan seksama sehingga ke depannya tidak menjadi masalah” ujarnya
Adapun pemaparan terkait daftar pemilih tambahan (DPTb), menurut PKPU, adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Berikut syarat menjadi pemilih DPTb
1.Bertugas ditempat lain
2.Pasien rawat inap dan pendamping
3.Tertimpa bencana alam
4.Menjadi tahanan rutan atau lapas
5.Disabilitas di panti sosial/rehabilitasi
6.Menjalani rehabilitasi narkoba
7.Bekerja diluar domisili
8.Menjalani tugas belajar
9. Pindah domisili
Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.
Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing kecamatan untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU (RED).



















