LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar rapat sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Landak, Selasa (24/09/2024).
Rapat sosialisasi yang juga menghadirkan LO paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Panwaslu Kecamatan ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo.
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Landak Lomon mengatakan pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak pada 22 September 2024 lalu, selama tiga hari dimulai pada 23 hingga 29 September, Bawaslu Kabupaten Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan objek gugatan SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak. Namun sampai dengan hari kedua, belum ada permohonan gugatan dari peserta pemilihan yang masuk. Kita tetap menunggu sampai hari terakhir yakni pada 25 September,” ujar Lomon.
Lomon menambahkan bahwa Panwaslu kecamatan juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan.
“Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten secara hukum Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan yang sah,” sambungnya
Selanjutnya terhadap SK mandat diserahkan kepada anggota Panwaslu kecamatan disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Landak serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan nomor urut 2 (RED).



















