LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubenur dan wakil gubenur Kalimantan Barat, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula salah satu hotel di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jum’at (20/09/2024).

Rapat pleno yang dibuka langsung Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan diwakili Pj. Sekda Landak Heri Adiwijaya ini, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Rutan Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kapolres Landak, Danyon 16/Komposit, Ketua DPRD Landak, Kaban Kesbangpol Landak, para Komisioner KPU Landak, Bawaslu Landak, LO masing-masing pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Landak, serta PPK dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Landak.

Pj. Sekda Landak Heri Adiwijaya dalam arahannya saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak akan terus mendukung segela penyelenggaraan pilkada di wilayah Kabupaten Landak

“Untuk itu, diharapkan penetapan DPT cukup akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Karena DPT menjadi acuan bagi pemilih di Kabupaten Landak,” ungkap Heri Adiwijaya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak Lisanto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Landak sendiri telah menetapkan jumlah kecamatan ada 13 dengan jumlah desa ada 156, TPS 1003, jumlah pemilih laki-laki ada 149.915 jumlah pemilih perempuan,134.716 jumlah laki laki ditambah dengan perempuan sebanyak 284.631 atau dengan kata lain bahwa DPT Kabupaten Landak untuk pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2004 berjumlah 284.631 pemilih.

“Dari DPS sebelumnya ada penambahan sekitar 40 pemilih,” ungkap Lisanto.

Lisanto menambahkan sebagai mana dengan mekanisme yang ada jika DPT telah ditetapkan, jika ada nanti masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap perubahan data pemilih, apakah itu data pemilih yang belum terdaftar, pihaknya akan melakukan pencermatan atau data pemilih yang tidak bersyarat juga akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan setelah penetapan DPT.

“Bahwa kemudian terjadi pemilih TMS, pasca penetapan DPT. Sebelum daftar pemilih itu disampaikan di TPS, kita akan lakukan penandaan. Tapi kita taat dan patuh terhadap regulasi yang diturunkan dari KPU RI terhadap proses perisapan data pemilih sebelum hari pemilihan,” pungkas Lisanto (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini