LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang merupakan penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Aksi bejat tersebut kembali terulang pada bulan yang sama. Ketika korban sedang mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan pelaku. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, kemudian diberi uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” ujar AKP Heri Susandi, Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan belakang rumah korban.
AKP Heri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual, khususnya kelompok rentan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengaku lega atas penangkapan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan adil.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ujarnya dengan nada haru (RED).



















