LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan dua pria diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (12/03/2025).
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah seorang pria berinisial R (38) kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Pada Senin (10/03) sekitar pukul 14.25 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial H (35) mendatangi rumah R. Gerak-geriknya yang mencurigakan menguatkan dugaan bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkotika,” jelas Rinto.
Rinto menambahkan saat hendak diamankan, H mencoba membuang satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dan sebuah ponsel. Ia juga berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi sekitar barang bukti berupa sabu dan ponsel milik H berhasil ditemukan.
“Ketika diinterogasi, H mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah R, yang berujung pada ditemukannya barang bukti tambahan,” tambah Rinto.
Rinto menyampaikan bahwa keberhasilan pihaknya pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian khususnya satresnarkoba dan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini bisa kami ungkap. Kami juga mengingatkan bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi generasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti disini. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Landak. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba,” tegasnya (RED).



















