LANDAK – Unit Reskrim Polsek Sengah Temila, Polres Landak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial D, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP. Ia diamankan tanpa perlawanan di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gerbang Raya Saham, RT 002 RW 000, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Peristiwa bermula pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor menerima informasi dari pacar korban, yang menyebutkan bahwa korban bernama DI ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar dan berlumuran darah.

Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dengan sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada pipi kiri hingga mulut, luka pada lengan kanan, lebam di mata kiri, serta memar di bagian dada. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sengah Temila.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sandal, satu helai celana panjang satu helai kaos oblong, satu helai sweater hitam milik korban, serta satu helai sweater hitam milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak sekitar lima kali, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Identitas pelaku mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sengah Temila memperoleh informasi penting pada Kamis (15/1). Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mendatangi rumah pelaku pada Senin (19/1), namun saat itu pelaku belum ditemukan. Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (28/1).

Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini