LANDAK – Sat Resnarkoba Polres Landak, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak, Selasa (16/04/2023).
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku DRA dirumahnya di Dusun Sebetuk, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, didapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp. 2.500.000, satu unit hendphone, 1 kotak putir berisi 1 buah klip plastik transparan diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 buah kotak transparan bertuliskan berisikan buah plastik klip transparan berisi 1 buah plastic klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan doble tip.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatan tersebut, selanjutnya tersangka DRA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Asep Tabroni (RED).



















