LANDAK- Polres Landak berhasil mengungkap enam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sepanjang bulan September 2022 di wilayah hukum Polres Landak.
Hal itu disampaikan Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina dalam gelaran press release yang dilakukan bersama awak media Kamis (29/09/2022).
Stevy mengatakan adapun enam kasus yang ditangani Polres Landak tersebut terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Landak diantaranya kasus dengan tersangka OF yang terjadi pada 7 Maret 2022 lalu dimana tersangka OF melakukan tindak pencabulan tersebut di toilet rumah korban yang berada di Dusun Runut, Desa Tonang, Kecamatan Sengah Temila dan kejadian kedua dilakukan pelaku dikamar korban pada bulan Mei 2022 lalu.
Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni FS lanjut Stevy terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB disebuah perkebunan sawit yang terjadi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
“Untuk tersangka FS kejadian keduannya terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 didalam sebuah mobil milik pelaku dijalan Kerohok dengan korbannya L,” papar Stevy.
Sementara untuk kasus selanjutnya tambah Stevy dengan melibatkan lima orang tersangka masing-masing A, R, P, H dimana satu diantaranya saat ini masih buron.
“Kejadian pada Selasa 02 Agustus 2022 didua tempat yang berbeda yaitu pada pukul 23.00 WIB disemak-semak di Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, dan pada pukul 24.00 WIB dipondok kosong area kebun di Jalan Angkaras,” sambung Stevy.
Stevy mengatakan selain itu kasus persetubuhan anak dibawah umur juga menjerat tersangka lainnya dengan inisial D dan YM serta pelaku lainnya dengan inisial A dimana saat ini kesemua pelaku telah dimankan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku sendiri rata-rata adalah orang terdekat dari korban. Yang patut kita waspadai kedepan kita akan lakukan pencegahan, terutama pembinaan kepada anak-anak sekolah atau anak dibawah umur terutama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa mereka tidak boleh dipegang dimana saja serta batas-batas mana yang mereka boleh dipegang dan tidak boleh dipegang itu ada batas-batasnya. Sehingga apabila mereka dipegang secara tidak umum atau tidak biasanya itu mereka bisa lapor pada kita,” pungkas Kapolres (Sab).



















