PONTIANAK — Wacana pemindahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah Presiden kembali mengemuka di ruang publik. Isu tersebut kerap muncul seiring kritik terhadap kinerja penegakan hukum dan tuntutan reformasi institusi kepolisian. Namun, dari perspektif konstitusi dan sistem presidensial Indonesia, gagasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan desain ketatanegaraan yang telah ditegaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, menegaskan bahwa secara konstitusional Polri memang ditempatkan di bawah Presiden. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

“Dalam sistem presidensial, seluruh organ eksekutif berada dalam satu garis tanggung jawab Presiden. Polri adalah bagian dari cabang eksekutif, sehingga penempatannya di bawah Presiden bukan pilihan politik, melainkan perintah konstitusi,” ujar Turiman.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Frasa “alat negara” tersebut, menurut Turiman, menegaskan bahwa Polri bukan alat kekuasaan politik, melainkan instrumen negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Turiman menilai, wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian tertentu berpotensi mengaburkan garis pertanggungjawaban. Dalam negara hukum demokratis, kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara politik dan konstitusional atas kinerja aparat penegak hukum merupakan hal yang krusial.

Pandangan tersebut sejalan dengan Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa. Menurut Karolin, supremasi sipil justru terjaga ketika institusi keamanan berada di bawah kepemimpinan sipil yang sah dan dipilih langsung oleh rakyat.

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah bentuk nyata supremasi sipil. Presiden dipilih oleh rakyat dan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme demokrasi. Karena itu, posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan,” ujar Karolin yang juga Bupati Landak, ini.

Karolin menambahkan bahwa tantangan utama Polri saat ini bukan pada struktur, melainkan pada penguatan profesionalisme dan integritas.

“Polri harus kuat, profesional, dan modern, tetapi kekuatannya harus tetap berada dalam kendali Presiden, agar tidak keluar dari koridor negara hukum,” tutupnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini