Press release pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh Polres Landak

LANDAK- Jajaran Polres Landak mengamankan 15 orang tersangka aksi tindak kejahatan sepanjang digelarnya Operasi Pekat Kapuas II Tahun 2021 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto mengatakan dari 15 orang tersangka yang diproses oleh pihaknya. 114 lainnya hanya diberikan pembinaan.

“Ini kaitannya kita melaksanakan cipta kondisi, supaya ketika perayaan Natal itu berjalan dengan baik, makanya kita melakukan tindakan terhadap kasus perjudian, narkoba dan premanisme,” jelas Kompol Sri Harjanto Kamis (30/12/2021)

Sri Harjanto mengatakan dari 15 tersangka yang diamankan pihaknya terdiri dari 5 tersangka kasus perjudian, 7 tersangka kasus narkorba dan 3 tersangka kasus premanisme.

“Sisanya ada 48 orang tersandung kasus miras, 30 kasus prostitusi, 11 kasus premanisme, 23 kasus penjualan petasan dan 2 kasus senpi,” tambahnya.

Kompol Sri Harjanto berharap melalui kegiatan Operasi Pekat Kapuas II yang digelar tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah Natal maupun meyambut malam Pergantian Tahun.

“Untuk kasus judi dan narkorba itu semua kita proses demikian juga dengan barang buktinya,” pungkas Waka Polres Landak (Sab).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini