LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-II masa persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat yang berlangsung di aula Kantor DPRD Landak, Kamis (2/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi didampingi Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Landak Erani, Sekda Landak, para kepala OPD, dan anggota DPRD Landak.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Landak Erani menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta ekologis, dan harus mendapat pengesahan pemerintah daerah.

“Upaya ini untuk menjamin kenyamanan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang telah disahkan,” ujar Erani.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan PSU yang diserahkan memiliki standar kualitas baik dan layak pakai. Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah yang mengatur serah terima PSU kepada pemerintah.

“Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU, memberikan kepastian hukum, sekaligus pedoman teknis dalam proses serah terima,” jelasnya.

Erani memaparkan, berdasarkan hasil kajian dan database PSU, terdapat 35 kawasan perumahan di Kabupaten Landak yang sudah terinventarisasi, seluruhnya terkonsentrasi di Kecamatan Ngabang. Namun, belum ada satu pun kawasan yang memiliki PSU lengkap sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU.

“Secara status, seluruh PSU di kawasan perumahan yang sudah terinventarisasi di Landak belum melakukan proses serah terima kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Erani, menyebabkan tidak adanya kejelasan pengelolaan dan pemeliharaan pasca pembangunan sehingga berdampak pada menurunnya kualitas layanan dasar bagi masyarakat (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini