LANDAK – Sebanyak 101 dari 147 warga binaan pemasyarakatan beragama islam yang menghuni Rumah Tanahan Kelas IIB Landak mendapatkan potongan masa tahanan atau temisi di hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi mengatakan 101 warga binaan yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan semua telah mendapatkan persetujuan

“Adapun rincian 31 orang mendapatkan remisi 15 hari, 67 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, total secara keseluruhan berjumlah 101 orang warga binaan,” ungkap Jumedi.

Jumedi menambahkan pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dirinya juga turut memberikan ucapan selamat bagi warga binaan yang telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana.

“Bagi yang belum mendapatkan harap bersabar, taati aturan yang ada dan ikuti setiap program pembinaan yang diberikan dengan baik,” pungkasnya (RED).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini