LANDAK – Polres Landak membentuk kampung tangguh anti narkoba di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Pembentukan kampung tangguh anti narkoba tersebut sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan pembentukan kampung tangguh anti narkoba ini merupakan langkah Polri untuk pencegahan narkoba dengan mengedepankan peran masyarakat melalui sosialisasi bahaya narkoba.
I Nyoman menuturkan bahwa peran pihak yang terlibat dalam kampung tangguh anti narkoba ini diharapkan dapat memberikan penyuluhan secara door to door ke warga. Sebaliknya, warga dapat melaporkan ke posko jika ada hal-hal yang mencurigakan.
“Kami berharap semoga dengan hadirnya kampung tangguh anti narkoba ini dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba dapat merusak masa depan para generasi muda diwilayah Desa Hilir Kantor pada khususnya, Kabupaten Landak pada umumnya,” ungkap Kapolres, Selasa (08/08/2023).
Sementara itu, Kepala Hilir Kantor Fransiska Evilia Susanti mengatakan dengan adanya pembentukan kampung anti narkoba di Desa Hilir Kantor tersebut merupakan salah satu upaya kerja sama dengan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Selaku pemerintah desa kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada peredaran narkoba di wilayah kami,” papar Fransiska.
Dalam pelaksanaan pembentukan kampung tangguh anti narkoba tersebut Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni beserta anggotanya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Hilir Kantor, Ketua BPBD beserta staff Desa lainnya sekaligus memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan narkoba agar nantinya dapat di teruskan kepada seluruh warga Desa Hilir Kantor (Riki).



















