SANGGAU- Berdalih dapat mengobati penyakit pasiennya secara non medis, ST (58) seorang pria paruh baya di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat justru melakukan perbuatan bejat kepada 3 orang pasiennya yang masih dibawah umur.
Adapun korban dari pelaku masing-masing MA (17), FT (15) dan YM (14).
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo mengatakan perbuatan bejat pelaku dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada para korban terjadi pada 21 Desember 2021 lalu.
“Modus yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejadnya dimana tersangka berinisial ST ini berperan sebagai dukun dan mengobati 3 orang anak secara non medis yang akan memberikan jimat kepada ketiga orang korban,” jelas AKP Tri Prasetiyo.
Kasat menambahkan adapun kronologi awal sehingga ketiga korban menjadi target modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dimana kasus tersebut berawal pada akhir bulan tanggal 17 Desember 2021 saat ketiga korban melakukan berobat kepada tersangka diwilayah Kecamatan Kembayan. Setelah berobat secara alternatif, pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 17. 00 Wib ketiga korban dipanggil kembali oleh tersangka untuk dilakukan ritual pengobatan.
“Korban silih berganti masuk keruangan pengobatan, namun faktanya dilakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, setelah pengobatan ketiga korban ini menangis kepada ibu kandungnnya lalu berdasarkan cerita dari pada korban ini ibu kandungnya melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tambah AKP Tri Prasetiyo.
Atas perbuatannya, tersangka ST akan dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. menjadi UU JO Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara (Red).



















