LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dalam rangka study pembelajaran terhadap raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat Kantor DPRD Landak ini, dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, dihadiri Ketua dan Anggota Pansus II DPRD Kota Singkawang, dan Sekretariat DPRD Kota Singkawang.
Heri Saman menyambut baik atas kunjungan kerja dari DPRD Kota Singkawang tersebut.
“Kami DPRD Landak menyambut baik kunjungan kerja pansus II DPRD Kota Singkawang pada hari ini karena kita saling silahturahmi. Ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait agenda kunjungan kerja pada hari ini terkait raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Heri Saman.
Heri Saman mengatakan DPRD Landak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“DPRD Landak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” pungkas Heri Saman (RED).



















